|
SURABAYA- Bak menjadi tradisi tahunan, drama tarik-ulur penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kembali memanas. Meski semua daerah telah mengirimkan angka ke dewan pengupahan Jatim, tapi tiga daerah yaitu Mojokerto, Gresik dan Pasuruan usulan tanpa tandatangan pengusaha. Dari data yang diperoleh Surabaya Post, Rabu (31/12), Gresik yang Selasa (30/12) kemarin belum menyerahkan usulan akhirnya menyerahkan angka upah sama dengan Surabaya yaitu Rp 1.567.000. Walhasil dua kota ini menjadi wilayah dengan besaran UMK tertinggi. Sementara Magetan menjadi daerah dengan tarif buruh termurah yaitu Rp 825.000. ”Memang akhirnya tiga daerah yakni kabupaten Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo sudah menyerahkan kemarin (Selasa,Red),” kata asisten III Pemprov Jawa Timur, Eddy Purwinarto ketika dihubungi Rabu (31/10) pagi. Dia menjelaskan, besaran draft UMK Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto mengusulkan masing-masing sebesar Rp 1.560.000 dan Rp 1.408.000. ”Kalau Gresik sama dengan Surabaya besarnya usulan UMK-nya, tapi akan kita lihat lagi,” katanya. Dia menambahkan, meski seluruh UMK di 38 kabupaten/kota sudah diserahkan, dewan pengupahan Jatim belum bisa membahasnya. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih absen dari pertemuan karena mempermasalahkan mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di Pasuruan. Walhasil, sidang dewan pengupahan yang dijadwalkan 30 dan 31 oktober (hari ini) tidak bisa dilakukan karena tidak quorum. Sekadar diketahui, dalam Tata Tertib (Tatib) internal dewan pengupahan memang disebutkan kalau sidang pembahasan UMK harus dihadiri oleh perwakilan masing-masing daerah minimal 50 persen plus 1 anggota. Disamping itu, sidang juga harus dihadiri tiga unsur dewan pengupahan yakni pemerintah, elemen buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Apindo. ”Memang Apindo memilih tidak hadir sehingga dari sisi keterwakilan hanya pemerintah dan unsur serikat buruh saja,” katanya. Pemprov Jatim pun akan melayangkan surat undangan kedua dan ketiga kepada Apindo. Jika tidak memenuhi undangan tersebut, maka draft UMK akan tetap dibahas tanpa Apindo agar bisa disahkan pada tanggal 21 November mendatang oleh Gubernur Jatim.”Intinya gubernur harus tetap mengeluarkan Pergub mengenai UMK pada tahun ini,” katanya lagi. Dijelaskannya, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam sidang dewan pengupahan. Diantaranya adalah besarnya UMK di yang diusulkan oleh masing-masing daerah harus sesuai dengan beberapa kriteria yang ditetapkan diantaranya asas kepatutan, peningkatan KHL serta kenaikan UMK yang melebihi inflasi.”Kalau tidak sesuai ya akan dikembalikan lagi kepada masing-masing daerah,” tegasnya. Memang, jika dilihat, usulan UMK Surabaya dan Gresik akan menimbulkan polemik. Pasalnya, kedua daerah tersebut mengusulkan UMK yang sama yakni Rp 1.567 ribu. Padahal, dalam kriteria penetapan UMK sendiri wilayah lain tidak boleh lebih tinggi dari kota Surabaya. Ketika ditanya mengenai masalah tersebut, Eddy masih enggan menanggapinya.”Kalau itu saya tidak mau berkomentar, yang pasti harus memenuhi unsur-unsur tersebut,” katanya lagi. Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suprihartono mengaku kecewa dengan putusan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto nekat mengusulkan UMK 2013 tanpa tanda-tangan dari asosiasi pengusaha tersebut. “Sudah tiga tahun ini, usulan UMK Gresik tanpa kesepakatan dari pengusaha, mulai dari tahun 2011 yang besarannya mengalahkan Surabaya, yaitu Rp 1.133.000, padahal Surabaya Rp 1.115.000. Tahun 2012, besaran UMK Gresik sama dengan Surabaya, yaitu Rp Rp 1.257.000. Dan tahun 2013 diulangi lagi, sama dengan Surabaya. Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur, karena tetap menyetujui usulan meskipun tanpa kesepakatan dari kami,” terangnya, Rabu (31/10) pagi tadi. Padahal, aturannya usulan UMK harus disepakati oleh serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah yang tergabung dalan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. “Ini menunjukkan penegakan hukum di negara kita masih lemah. Jika berkaca pada tahun 2011, Gresik terlambat menyerahkan usulan UMK sampai Gubernur membuatkan Pergub sendiri, yaitu Pergub Jatim Nomor 95 Tahun 2010 tentang UMK Gresik 2011. Mestinya, jika terlambat menyetorkan usulan, UMK yang lama yang digunakan,” tandasnya. “Sama saja Gubernur menjilat ludahnya sendiri,” tandasnya. “Ironis lagi, ketika kami melakukan langkah-langkah hukum, prosesnya juga tidak sebentar. Bahkan gugatan kami terhadap UMK 2011 lalu sampai sekarang di Mahkamah Konstitusi (MK) belum jelas hasilnya,” imbuhnya. Sebelum usulan UMK yang baru ini muncul, sebenarnya sudah ada kesepakatan angka, yaitu naik 10% dari besaran UMK 2012, menjadi Rp 1.382.700. Padahal dari hasil survei bersama di Dewan Pengupahan, kemampuan perusahaan hanya naik 8%. “Tapi setelah usulan UMK 2013 Surabaya muncul, semua menjadi kacau. Usulan pengusaha ditinggal, akibatnya banyak sekali protes dari kalangan pengusaha ke saya, pagi ini saja sudah ada 5 protes,” tandasnya. “Pemerintah mengharapkan banyak pengusaha di Indonesia, sebab jumlah pengusaha kita cuma 0,8 persen, padahal mestinya 5 persen. Jika kebijakan pemerintah mengabaikan pengusaha seperti ini. Mana mau orang jadi pengusaha,” cetusnya. Lebih lanjut dia mengungkapkan jika pihaknya, dengan Apindo Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, dan Mojokerto Rabu (31/10) hari ini melakukan pertemuan, untuk membicarakan bagaimana kelanjutan sikap. “Apakah ada gugatan atau tidak, kita lihat hasil pertemuan kita nanti,” katanya. Sty,sep USULAN UMK DI JATIM 2013 KAB/KOTA USULAN Kot Surabaya Rp 1.567.000 Kab.Gresik Rp 1.567.000 Kab.Sidoarjo Rp 1.560.000 Kab. Pasuruan Rp 1.552.650 Kab. Mojokerto Rp 1.408.459 Kab. Malang Rp 1.274.000 Kota Malang Rp 1.268.000 Kota Batu Rp 1.206.000 Jombang Rp 1.090.000 Kota Kediri Rp 1.075.000 Kota Pasuruan Rp 1.050.000 Jember Rp 1.040.000 Tuban Rp 1.040.000 Banyuwangi Rp 1.035.000 Kab. Kediri Rp 1.030.000 Lamongan Rp 1.025.000 Kab. Probolinggo Rp 1.013.500 Kota Probolinggo Rp 1.010.000 Bojonegoro Rp 980.000 Kota Mojokerto Rp 940.000 Bangkalan Rp 937.000 Lumajang Rp 931.000 Situbondo Rp 930.000 Pamekasan Rp 930.000 Tulungagung Rp 920.000 Bondowoso Rp 900.000 Sampang Rp 900.000 Kota Madiun Rp 900.000 Kab. Blitar Rp 900.000 Kab. Madiun Rp 896.700 Nganjuk Rp 890.000 Kota Blitar Rp 880.000 Sumenep Rp 875.000 Ponorogo Rp 875.000 Ngawi Rp 850.000 Pacitan Rp 845.000 Trenggalek Rp 840.000 Magetan Rp 825.000
|